Mentawai – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai kini memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut memastikan bahwa keputusan Bawaslu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepastian ini ditegaskan dalam rapat yang diadakan Bawaslu Mentawai pada Sabtu (20/09/2025) di kantor Bawaslu setempat, yang membahas implikasi putusan MK terhadap penanganan pelanggaran administrasi dalam pemilihan.
Menurut Yose Hendra, S.S., M.Hum., narasumber dalam kegiatan tersebut, putusan MK menjadikan rekomendasi Bawaslu sebagai keputusan yang tidak dapat dikaji ulang oleh KPU. “KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan pemilu, jadi tidak ada ruang KPU untuk menelaah atau mengkaji ulang keputusan Bawaslu terhadap urusan dugaan pelanggaran, terkait pelanggaran administrasi,” tegas Yose Hendra.
Sebelumnya, kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan MK ini, temuan atau hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas Pemilu dalam perkara pelanggaran administrasi Pemilu harus ditindaklanjuti oleh KPU sebagai sebuah putusan, bukan lagi sebagai saran. Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan dan penanganan dalam meningkatkan kemampuan menghadapi politik-politik yang berpotensi adanya konflik. Dalam proses penanganan administrasi pemilu, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan pelanggaran administratif pemilu.






Komentar