Bapenda Sumbar Perkuat Pengawasan Pajak Lewat Pelatihan Pemeriksa dan Jurusita

Padang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat memperkuat sistem pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak dengan menyiapkan 25 pemeriksa serta 18 jurusita pajak daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pelatihan intensif yang digelar bersama Balai Diklat Keuangan Medan di Padang, mulai 4 hingga 8 Mei 2026.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, menegaskan bahwa peran pemeriksa pajak sangat krusial sebagai ujung tombak dalam menciptakan keadilan fiskal di daerah. Menurutnya, kehadiran petugas di lapangan bukan bertujuan untuk mengintimidasi wajib pajak, melainkan sebagai mekanisme pengawasan wajar dalam sistem self-assessment.

"Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak," ujar Al Amin, Senin (4/5/2026).

Pelatihan ini juga menjadi implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan peningkatan kompetensi aparatur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selama sepekan, para peserta yang terdiri dari aparatur Bapenda provinsi, UPTD, hingga perwakilan kabupaten/kota se-Sumatera Barat dibekali materi komprehensif.

Materi yang diberikan mencakup aspek hukum perpajakan daerah, teknik pemeriksaan, hingga tata cara penyusunan laporan hasil pemeriksaan yang akuntabel. Bapenda Sumbar berharap, melalui peningkatan kapasitas ini, para aparatur dapat bekerja lebih profesional sehingga mampu mengoptimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal.