Padang – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjaring aspirasi masyarakat Sumatera Barat terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Kunjungan kerja yang berlangsung di Padang, Rabu (6/5/2026), ini menyoroti posisi strategis hukum adat yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Anggota Baleg DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menyatakan bahwa penerapan hukum adat di Sumatera Barat relatif lebih mudah dibandingkan daerah lain karena nilai-nilainya sudah menyatu dengan tradisi masyarakat sejak lama. Ia menegaskan bahwa hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara.
"Di Sumatera Barat, sejak nenek moyang, hukum adat sudah berlaku. Tantangannya tidak sebanyak daerah lain," ujar Shadiq.
Meski demikian, Shadiq mengakui bahwa pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan memicu tantangan baru. Menurutnya, hukum adat memiliki peran krusial dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang muncul akibat dinamika zaman.
Menanggapi urgensi RUU tersebut, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Andalas, Kurnia Warman, meminta pemerintah meminimalisir intervensi berlebihan terhadap masyarakat adat. Ia menekankan bahwa perlindungan masyarakat adat tidak boleh hanya terbatas pada isu kawasan hutan.
"Hak masyarakat hukum adat juga mencakup tanah ulayat, hak sosial, budaya, dan kelembagaan adat di luar kawasan hutan," jelas Kurnia. Ia pun mendorong masyarakat adat melakukan konsolidasi internal untuk memperjelas norma dan batas wilayah.
Senada dengan hal tersebut, Antropolog Universitas Andalas, Dr. Sri Setiawati, M.A., menilai masyarakat Minangkabau merupakan contoh ideal masyarakat hukum adat yang memenuhi kriteria pengakuan negara. Ia merujuk pada sistem nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai bukti keselarasan adat dengan prinsip NKRI.
"Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI," tegas Sri.
Penyusunan RUU Masyarakat Adat ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi perlindungan tanah ulayat, kelembagaan adat, serta sumber daya alam yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat di seluruh Indonesia.






