Solok – Seorang pria berinisial Putra Rahmadani (34) ditangkap kepolisian setelah tega menganiaya anak sambungnya, Sena Celin Adipraja (3), hingga mengalami luka parah di sekujur tubuh. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUP M Djamil Padang akibat kondisi kesadaran yang sempat menurun.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Solomo Ainulaki, mengungkapkan bahwa penganiayaan keji tersebut terjadi di kediaman mereka di Bogor pada 17 dan 19 April 2026. Pelaku mengaku melakukan kekerasan karena emosi saat korban meminta dibuatkan susu ketika dirinya sedang bermain ponsel.
"Pelaku merasa terganggu dan emosi, lalu memukul anak ini. Kejadian kedua juga begitu, alasannya spontan saja. Katanya lihat anak ini emosi saja," ujar Albeth, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini terungkap saat pelaku membawa keluarganya pulang ke Kabupaten Solok pada 28 April 2026. Awalnya, pelaku sempat berdalih bahwa kondisi luka-luka pada tubuh korban disebabkan oleh santet. Namun, kecurigaan warga dan keluarga pelaku akhirnya membongkar perbuatan tersebut setelah korban ditemukan dalam kondisi kejang di Padang.
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Solok. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promkes RSUP M Djamil Padang, Rizki Rasyidi, menjelaskan bahwa pasien telah mendapatkan penanganan medis sejak dirujuk dari RSUD Arosoka pada 3 Mei 2026. Meski sempat mengalami penurunan kesadaran, kondisi korban kini mulai menunjukkan perkembangan positif setelah mendapatkan asupan nutrisi.
"Kondisi luka-luka di sekujur tubuh. Perawatan masih intensif di ruangan PICU. Kesadaran menurun, tapi mulai membaik setelah masuk asupan nutrisi. Pasien masih dalam proses," tutur Rizki.
Terkait biaya pengobatan, pihak rumah sakit memastikan penanganan dilakukan secara maksimal meski pasien tidak memiliki BPJS. Pemerintah Kabupaten Solok melalui Wakil Bupati Candra juga telah menjanjikan bantuan untuk meringankan beban biaya perawatan korban.






