Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sepanjang Hari Sabtu Ini

Jakarta – Pengendara kendaraan bermotor di Jakarta kini dapat melintas dengan bebas tanpa terikat aturan ganjil genap pada Sabtu (16/5/2026). Kebijakan pembatasan pelat nomor tersebut sengaja ditiadakan karena pola mobilitas masyarakat pada akhir pekan dinilai lebih fleksibel dibandingkan hari kerja.

"Peniadaan aturan ini dilakukan karena pergerakan kendaraan di akhir pekan didominasi oleh kegiatan rekreasi dan keluarga, sehingga kepadatan tidak terpusat pada jam-jam tertentu seperti hari kerja," ujar pihak berwenang terkait kebijakan lalu lintas.

Meski pembatasan ganjil genap dihapus sementara, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh pengguna jalan tetap wajib mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta aturan keselamatan berkendara lainnya. Pengendara tidak perlu lagi mencocokkan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender saat melintas di ruas jalan protokol.

Sebagai informasi, pada hari kerja, aturan ganjil genap biasanya diberlakukan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 serta didukung oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022.

Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban di jalan raya. Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas lainnya tetap akan dipantau melalui kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bagi pelanggar yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, sanksi tegas sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara, tetap berlaku.