Apresiasi UHC: Daerah Berkomitmen JKN Diganjar Penghargaan di Tahun 2026

Jakarta – Pemerintah memberikan apresiasi kepada daerah yang dinilai berhasil dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebanyak 31 pemerintah provinsi dan 397 pemerintah kabupaten/kota menerima Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026 dari BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kolaborasi lintas sektoral dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. "Program JKN menjadi instrumen negara dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang adil dan merata," tegasnya.

Ghufron menambahkan, hingga akhir Desember 2025, Program JKN telah mencakup 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia, dengan tingkat kepesertaan aktif mencapai 81,45 persen. Capaian ini melampaui target nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Menurut Ghufron, peran kepala daerah sangat penting dalam mendorong pendaftaran dan keberlangsungan kepesertaan aktif melalui dukungan kebijakan dan penganggaran daerah. "Ketika kepala daerah memiliki komitmen yang kuat, maka perlindungan kesehatan masyarakat dapat diwujudkan secara lebih merata," ujarnya.

Capaian UHC tidak hanya meningkatkan akses layanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi pada penguatan kesejahteraan sosial. Penelitian LPEM FEB UI pada tahun 2025 menunjukkan bahwa daerah yang telah mencapai UHC memiliki tingkat kesakitan yang lebih rendah, akses pelayanan yang lebih baik, serta penurunan beban pengeluaran kesehatan rumah tangga.

Peningkatan cakupan kepesertaan juga mendorong pemanfaatan layanan kesehatan. Saat ini, rata-rata kunjungan peserta Program JKN ke fasilitas kesehatan mencapai dua juta kunjungan per hari.

BPJS Kesehatan terus berupaya menjaga kualitas layanan dengan memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, mendorong penguatan layanan primer, serta memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan JKN. Berbagai kanal layanan non tatap muka telah dikembangkan, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dan Care Center 165.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Kehadiran Program JKN memastikan masyarakat tidak jatuh miskin hanya karena sakit, sekaligus menjadi ikhtiar negara agar seluruh rakyat dapat mengakses layanan kesehatan," katanya.

Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan Program JKN mencapai 99 persen penduduk pada tahun 2029. Keberlanjutan kepesertaan menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah daerah.

"Tidak boleh ada pemerintah daerah yang jumlah peserta JKN-nya justru menurun. Selain perluasan cakupan, pemerintah agar mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan agar manfaat Program JKN dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," tegas Cak Imin.

UHC Awards Tahun 2026 diharapkan menjadi pemicu bagi daerah yang belum mencapai UHC untuk mempercepat perluasan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui Program JKN.