Surabaya – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Barat mendukung penuh implementasi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Pasal 90A. Dukungan ini diwujudkan melalui penandatanganan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada Sabtu (1/11/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus barang dan logistik serta mewujudkan persaingan sehat di Pelabuhan Teluk Bayur.
Ketua DPW APBMI Sumbar, M Tauhid, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 Pasal 90A mengatur dermaga multipurpose atau konvensional yang dikelola BUP harus bekerja sama dengan perusahaan bongkar muat berizin khusus.
Penandatanganan berita acara kerjasama ini disaksikan oleh Wakil Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur, dan General Manager Pelindo Regional 2 Teluk Bayur. MoU antara DPW APBMI Sumbar dan BUP berisi detail operasional dan kerjasama di dermaga multipurpose Pelabuhan Teluk Bayur.
Pelindo Regional 2 Teluk Bayur sebagai BUP diharapkan dapat menciptakan ekosistem pelabuhan yang kondusif melalui kerjasama dengan berbagai pihak, terutama dalam hal operasional dan penyediaan layanan pelabuhan, khususnya dengan DPW APBMI Sumbar.






Komentar