Surabaya – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Barat (Sumbar) mendukung penuh upaya pemerintah dalam memperlancar arus barang dan logistik di pelabuhan melalui implementasi Undang-undang 66 tahun 2024 Pasal 90A. Dukungan ini bertujuan untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan profesional di lingkungan pelabuhan.
Ketua DPW APBMI Sumbar, M Tauhid, menjelaskan bahwa dukungan ini diwujudkan melalui kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Penandatanganan Berita Acara Kerjasama antara DPW APBMI Sumbar dengan BUP telah dilaksanakan pada Sabtu (1/11/2025) dan disaksikan oleh Wakil Menteri Perhubungan, Dirjen Hubla, KSOP Teluk Bayur, dan GM Pelindo Regional 2 Teluk Bayur.
Kerjasama ini merupakan detail spesifik mengenai operasional dan kerjasama dermaga multipurpose di Pelabuhan Teluk Bayur, sesuai dengan UU 66 tahun 2024 Pasal 90A. Pelindo Regional 2 Teluk Bayur sebagai BUP diharapkan dapat menciptakan ekosistem pelabuhan yang kondusif melalui kerjasama dengan berbagai pihak, terutama dalam hal operasional dan penyediaan layanan pelabuhan.







Komentar