Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Desakan ini muncul menyusul terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 terkait polemik penyetaraan ijazah Wakil Presiden.
Rahmat menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan telah menyentuh aspek etika dan tanggung jawab seorang pemimpin negara.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (5/11/2026), Rahmat menyoroti proses verifikasi calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai bermasalah.
Ia merujuk pada putusan MA yang menunjukkan bahwa kepemilikan ijazah setara SMA oleh Gibran tidak dapat dibuktikan.
“Kelas wakil presiden bisa lolos oleh KPU dan sudah dibantah oleh putusan MA bahwa beliau tidak bisa dibuktikan memiliki ijazah setara SMA, itu pelanggaran,” ujar Rahmat.
Rahmat juga menyoroti penggunaan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan untuk penyetaraan ijazah yang dinilainya telah merusak kredibilitas lembaga negara.
Ia menegaskan bahwa polemik tersebut telah memberikan dampak negatif bagi institusi terkait.
“Ini sudah menampar beberapa lembaga,” tegasnya.
Selain menuntut pengunduran diri, Rahmat mendesak evaluasi menyeluruh terhadap proses pencalonan di KPU serta pemberian sanksi bagi kementerian terkait.
Menurutnya, pengunduran diri adalah langkah paling terhormat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral seorang pemimpin.
“Yang terhormat yang perlu dilakukan Gibran, Wakil Presiden kita, adalah mundur, menunjukkan etika, menunjukkan beliau wakil presiden yang cacat secara etika,” ungkap Rahmat.
Ketua Umum Gema Keadilan ini turut mendorong fraksi-fraksi di DPR RI untuk menggunakan fungsi pengawasan melalui hak angket maupun pembentukan panitia khusus.
Ia berharap DPR segera mengambil sikap tegas agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
“Saya sebagai Ketua Gema Keadilan mendorong fraksi di DPR untuk melakukan fungsinya, hak angket, pansus, langkah-langkah supaya masyarakat Indonesia tidak punya riwayat pembiaran terhadap pimpinan yang cacat secara etika,” tutupnya.








Komentar