Padang Aro – Pemkab Solok Selatan meminta seluruh camat, wali nagari, hingga jorong segera menuntaskan pemutakhiran data Luas Baku Sawah (LBS) sebagai dasar penyusunan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Arahan itu disampaikan dalam rapat evaluasi progres penginputan data melalui aplikasi SIMSALABIM di Ruang Rapat Bupati Solok Selatan, Selasa (28/7/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, H. Syamsurizaldi, mengatakan pemutakhiran data merupakan kerja bersama Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan dengan pemerintah di tingkat kewilayahan.
Ia menegaskan pembaruan data LBS diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan pertanian berkelanjutan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepada camat, wali nagari, dan jorong agar mendukung penuh program ini,” ujar Syamsurizaldi.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut kesepakatan Bupati Solok Selatan dan Gubernur Sumatera Barat terkait penggunaan 87 persen data LBS tahun 2024 sebagai acuan dasar penyusunan LP2B.
Sinkronisasi titik koordinat juga dilakukan untuk menjaga keberadaan lahan pangan agar sesuai dengan data terbaru.
Selain sektor pertanian, pemerintah daerah turut menekankan pentingnya validasi data penerima bantuan sosial.
Langkah itu dilakukan untuk meminimalkan kesalahan sasaran, baik inclusion error maupun exclusion error.
Pada kesempatan yang sama, Sekda mengapresiasi tujuh nagari yang aktif menginput data kepesertaan BPJS Kesehatan, yakni Lubuk Gadang, Pasir Talang, Pasar Muara Labuh, Kapau Pauh Duo, Luak Kapau, Sungai Kunyit, dan Sukun Barat.
Syamsurizaldi juga meminta jajaran di tingkat bawah memperketat pengawasan terhadap proyek pembangunan yang dibiayai APBD kabupaten, APBD provinsi, maupun APBN.
Ia menegaskan setiap kendala di lapangan harus disampaikan secara tertulis agar pemerintah kabupaten dapat segera menindaklanjutinya.
Rapat evaluasi tersebut diikuti secara daring oleh seluruh camat, wali nagari, dan operator aplikasi SIMSALABIM, serta dihadiri perwakilan OPD terkait, BPJS Kesehatan, BPS Solok Selatan, dan pendamping PKH.







Komentar