Gubernur Sumbar Dorong KPI Awasi Ketat Konten Media Sosial

Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperluas cakupan pengawasan hingga ke konten media sosial. Menurutnya, pengawasan konten tidak boleh lagi terbatas pada siaran televisi dan radio saja.

"Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio," tegas Mahyeldi saat memberikan sambutan dalam pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2026-2029 di Auditorium Gubernuran, Senin (16/3/2026).

Mahyeldi menilai, perkembangan pesat teknologi digital menuntut adanya regulasi pengawasan penyiaran yang adaptif. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik dan melindungi masyarakat dari konten yang tidak layak.

Gubernur menambahkan, konten di media sosial perlu mendapat perhatian serius dalam kerangka penguatan regulasi. Ia melihat kewenangan KPI dan KPID saat ini masih terbatas pada pengawasan televisi dan radio, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Penyesuaian regulasi ini dianggap penting untuk merespons perkembangan ekosistem media yang dinamis. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapannya untuk mendukung penguatan fungsi pengawasan penyiaran, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pendukung di tingkat daerah.

Penguatan pengawasan penyiaran dinilai krusial untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif konten yang tidak sesuai. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi yang beredar di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi melantik tujuh anggota KPID Sumatera Barat periode 2026-2029. Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.