Penulisan Ulang Berita:
Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan para pengguna jalan tol terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026. Langkah ini diambil sebagai implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri demi kelancaran arus mudik dan balik.
Pembatasan ini tidak berlaku di seluruh ruas tol yang dikelola Hutama Karya, melainkan hanya di beberapa ruas tertentu. "Pembatasan diberlakukan di Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Selain itu, kebijakan juga berlaku di ruas tol di Pulau Jawa, yakni Tol JORR Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok," ujar Pelaksana Tugas Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, Jumat (20/3/2026).
Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, mencakup jalan tol dan arteri non-tol. Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut BBM dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan beroperasi dengan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi surat muatan resmi.
Hamdani menambahkan, Hutama Karya terus berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal. Ia juga mengimbau pengguna jalan tol, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk selalu memperbarui informasi lalu lintas, mematuhi rambu dan arahan petugas, serta memastikan kendaraan laik jalan.
Masyarakat dapat memantau informasi terkini melalui kanal resmi Hutama Karya, termasuk media sosial dan situs web perusahaan. Pemerintah dan operator jalan tol berharap kebijakan ini dapat mewujudkan arus mudik dan balik Lebaran 2026 yang lebih tertib, aman, dan lancar.






