Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak tegas sebuah tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan. Penindakan ini dilakukan saat patroli rutin menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) pada Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan bahwa patroli dimulai dari kawasan Jalan Niaga, berlanjut ke Jalan Batang Arau, hingga Jalan Kahib Sulaiman. "Saat pengawasan di Kecamatan Padang Selatan, kami menemukan tempat hiburan malam yang masih buka pukul 04.00 WIB," ujarnya secara langsung.
Rio Ebu Pratama menjelaskan, aktivitas tempat hiburan malam tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP langsung menghentikan aktivitas di tempat tersebut dan memberikan surat panggilan kepada pemiliknya.
Menurut Rio Ebu, tempat hiburan malam itu sebelumnya sudah pernah diberi surat panggilan karena pelanggaran serupa. Kasus ini akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Pemilik usaha terancam sanksi tegas, mulai dari sidang tindak pidana ringan (Tipiring) hingga penyegelan tempat usaha. "Kita akan tunggu hasil penyelidikan PPNS," pungkas Rio Ebu Pratama.






