Kejari Padang Geledah PT Benal Usut Dugaan Korupsi Kredit Rp 34 Miliar

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bersama Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) menggeledah kantor PT Benal terkait dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja yang merugikan negara hingga Rp 34 miliar. Penggeledahan dilakukan di Jalan By Pass, Kota Padang, sejak pagi hari.

Kepala Kejari Padang, Koswara, menyatakan penggeledahan bertujuan memperkuat penyidikan dugaan penyalahgunaan kredit modal kerja terkait pengadaan jual beli semen di PT Semen Padang melalui salah satu bank BUMN. “Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di perkantoran PT Benal dan rumah untuk memperkuat penyidikan dan mengamankan aset pengganti kerugian negara,” ujarnya.

Tim penyidik juga menggeledah rumah pihak terkait, menyita sejumlah dokumen, dan meminta keterangan awal dari pegawai. Plt. Kasipidsus Kejari Padang, Budi Sastera, memimpin langsung tindakan ini.

Penyidikan kasus ini telah berjalan lebih dari setahun. Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar. Kejari Padang memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi tuntas. Sejumlah saksi dari pihak bank BUMN maupun PT Benal telah diperiksa, termasuk anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin, untuk mendalami proses pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban fasilitas kredit.

Komentar