Padang Pariaman Kirim Tiga Warisan Budaya Raih Pengakuan Warisan Budaya Takbenda

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan tiga warisan budaya dari Padang Pariaman, Sumatera Barat, sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Penetapan Maniliak Bulan, Malacuik Marapulai, dan Indang Tigo Sandiang diumumkan pada Jumat (10/10) dalam Sidang Penetapan WBTb 2025 di Jakarta.

Dengan tambahan tiga warisan budaya ini, Padang Pariaman kini memiliki total 15 WBTbI yang diakui secara nasional. Hal ini semakin mengukuhkan posisinya sebagai pusat kekayaan tradisi dan kebudayaan di Sumatera Barat.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Revi Asneli, menyatakan penetapan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat identitas kultural masyarakat Padang Pariaman.

Maniliak Bulan merupakan tradisi masyarakat pesisir Ulakan Tapakis dalam menentukan awal puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha. Malacuik Marapulai adalah prosesi adat calon pengantin laki-laki sebelum akad nikah, yang mencerminkan nilai tanggung jawab dan kedewasaan. Sementara Indang Tigo Sandiang menampilkan tiga kelompok indang yang tampil bergantian, menggambarkan semangat kebersamaan dan harmoni sosial.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya ini sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita.

Komentar