Padang Siapkan Sanksi Sosial Pelanggar Sampah Lomba Kebersihan Pacu Kesadaran Warga

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah mulai tahun depan. Langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah dan sejalan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan bahwa penambahan sanksi sosial akan dibahas bersama DPRD dan aparat penegak hukum. Pemerintah Kota Padang menargetkan menjadi kota pertama yang menerapkan sanksi ini.

Selain sanksi sosial, Pemko Padang juga akan menggelar lomba kebersihan tingkat RT untuk memperkuat program Padang Balomba. Lomba ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

Penilaian lomba akan mencakup keterlibatan warga dalam Bank Sampah dan Lembaga Pengelola Sampah (LPS), pengelolaan sampah rumah tangga, serta sinergi pengelolaan di tingkat kelurahan. Sebanyak 33 paket hadiah disiapkan bagi para pemenang di setiap kecamatan, dengan hadiah masing-masing Rp 2.500.000 untuk Juara I, Rp 1.500.000 untuk Juara II, dan Rp 1.000.000 untuk Juara III.

Program lomba kebersihan akan dilaksanakan empat kali dalam setahun, dimulai dengan lomba perdana yang penilaiannya dimulai akhir Oktober dan berlangsung selama tiga bulan ke depan.

Fadly Amran menyampaikan hal tersebut saat meninjau Bank Sampah Sejahtera Bersama di Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kamis (9/10/2025). Kunjungan ini merupakan bentuk dukungan Pemko terhadap upaya masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Direktur Bank Sampah Sejahtera Bersama, Refwildon, berharap masyarakat yang belum bergabung dapat menjadi nasabah Bank Sampah agar volume sampah di lapangan dapat terkendali. Ia mengungkapkan bahwa masih ada sebagian warga yang belum sepenuhnya menerima program pengelolaan sampah yang dicanangkan Pemko Padang.

Komentar