Parik Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berupaya melindungi hak masyarakat atas tanah negara, khususnya di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya. Upaya ini ditegaskan dalam audiensi dengan Badan Bank Tanah di Jakarta, Jumat (26/9).
Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan bergantung pada lahan eks-HGU. Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat merasa aman dan tidak kehilangan hak atas lahan yang mereka tempati.
“Pemerintah daerah ingin mereka tetap merasa aman dan punya kepastian. Karena itu, kami berharap melalui koordinasi dengan Badan Bank Tanah bisa lahir solusi yang adil,” kata Rahmat.
Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, menyambut baik gagasan tersebut dan menegaskan bahwa Bank Tanah tidak hanya mengelola aset negara, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat.
Audiensi tersebut menghasilkan masukan strategis, termasuk sinkronisasi data dan koordinasi antara Pemerintah Daerah, Forkopimda, Kantah BPN, Kanwil BPN, serta Badan Bank Tanah. Pemerintah berharap koordinasi ini mempercepat penyelesaian masalah tanah di Padang Pariaman, termasuk Tarok City, dengan prioritas pada perlindungan hak masyarakat.







Komentar