YouTube Resmi Terapkan Batas Usia 16 Tahun demi Perlindungan Anak

Jakarta – YouTube Indonesia resmi berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) terkait tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penerapan batas usia minimal pengguna yakni 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, memberikan apresiasi atas langkah proaktif Google selaku induk perusahaan YouTube yang telah menyerahkan surat kepatuhan resmi. Menurutnya, perubahan tersebut kini sudah mulai dirasakan pengguna melalui notifikasi batas usia minimum di platform.

"Pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).

Selain pembatasan usia, YouTube berkomitmen melakukan pembersihan konten iklan yang menyasar anak-anak dan remaja secara bertahap. Pihak platform juga akan menonaktifkan akun-akun yang tidak memenuhi syarat ketentuan usia yang baru ditetapkan. Komdigi memastikan akan terus memantau implementasi aturan ini agar berjalan efektif di ruang digital.

Meutya menambahkan, YouTube kini bergabung dengan enam platform besar lainnya, yakni X, Bigolive, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok, yang telah menyatakan komitmen serupa terhadap PP Tunas. Saat ini, pemerintah masih terus mengintensifkan komunikasi dengan platform permainan daring Roblox untuk memastikan standar perlindungan anak yang sama dapat diterapkan.