Wamenaker Wajibkan Alih Keahlian TKA ke Pekerja Lokal

Morowali – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia harus memberi manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal. Pesan itu disampaikan saat ia meninjau operasional PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/6/2026).

Afriansyah meminta perusahaan menjalankan alih keahlian secara masif kepada tenaga kerja Indonesia. Menurut dia, langkah itu penting untuk memperkuat daya saing nasional di tengah derasnya arus investasi.

Ia menegaskan, tenaga kerja asing hanya boleh bekerja pada bidang keahlian tertentu dan dalam jangka waktu terbatas. Karena itu, perusahaan diminta memastikan pekerja lokal dapat segera menguasai keterampilan tersebut.

Dengan begitu, kebutuhan kompetensi di masa depan bisa dipenuhi secara mandiri oleh tenaga kerja Indonesia. Afriansyah juga mengingatkan manajemen perusahaan agar mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pembinaan yang dilakukan Kemnaker itu mengacu pada Pasal 45 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021. Aturan tersebut mencakup sosialisasi penggunaan TKA, penyuluhan mengenai kewajiban dan larangan, analisis pasar kerja, hingga pemantauan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Selain alih keahlian, Afriansyah menyoroti kewajiban perusahaan dalam membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Ia menekankan dana itu harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan keterampilan tenaga kerja di Kabupaten Morowali.

Ia juga meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha memperkuat sinergi agar manfaat investasi bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat. “Kami ingin investasi yang masuk tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas SDM lokal dan menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan ketat Kemnaker untuk memastikan penggunaan tenaga kerja asing berjalan sesuai ketentuan di kawasan industri strategis nasional.

Komentar