Parikmalintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendorong pelaku usaha untuk mengintegrasikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan bisnis.
Dorongan ini disampaikan Wakil Bupati Rahmat Hidayat saat membuka program Penguatan Kapasitas HAM bagi pelaku usaha, Kamis (21/8), di Aula Bapelitbangda.
Sebanyak 50 pelaku usaha, terdiri dari perwakilan perusahaan, UMKM, dan dinas terkait, mengikuti program tersebut.
Rahmat Hidayat menekankan bahwa bisnis yang menghormati HAM adalah bisnis yang berkelanjutan.
“Dengan menjunjung tinggi prinsip HAM, pelaku usaha tidak hanya dapat menjaga reputasi dan keberlanjutan usahanya, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan masyarakat dan bangsa,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen pelaku usaha agar tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Namun juga menciptakan lingkungan usaha yang berkelanjutan, inklusif, dan bertanggung jawab.
Peningkatan kapasitas HAM bagi pelaku usaha mencakup pencegahan pelanggaran, peningkatan kesejahteraan karyawan, reputasi perusahaan, dan akses pasar yang lebih luas.
“Pelaku usaha perlu memahami hak-hak dasar manusia, seperti hak atas pekerjaan, upah layak, lingkungan kerja yang aman, dan hak untuk berserikat,” tegas Rahmat Hidayat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat, Dewi Nofyenti, menyatakan pemerintah terus berupaya memperkuat penerapan prinsip HAM di dunia usaha.
“Perkembangan usaha berdampak positif bagi masyarakat. Jika pelaku usaha semakin sadar HAM, maka hak-hak pekerja terlindungi, kesejahteraan meningkat, dan pengangguran dapat berkurang,” jelasnya.




Komentar