Vonis Korupsi Tol Padang-Sicincin Hakim Hukum 11 Terdakwa

Padang – Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bervariasi kepada 11 terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin, mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun penjara.

Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Syaiful menerima hukuman terberat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Yuhendri, Syamsir, dan Zainuddin divonis 5 tahun penjara.

Arlia Mursida, M. Nur, dan Amroh masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti.

Bakri divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,4 miliar, subsider 3 tahun.

Marina dan Suharmen masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Zainuddin alias Buyung Ketek dihukum 2 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp382.378.692 dikurangi Rp3.000.000, subsider 2 tahun 6 bulan.

Hakim ketua Dedi Kuswara menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari ganti rugi tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang pada 2020.

Tanah yang diganti rugi tersebut ternyata aset pemerintah daerah, bukan milik perorangan.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp27 miliar.

Komentar