Usulkan Pangkas Durasi Haji Jadi 30 Hari

Padang – Wacana pemangkasan durasi masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi menjadi sorotan. Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia berencana meninjau ulang kebijakan tersebut hingga menjadi 30 hari.

Deputi Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH RI, Puji Raharjo, menyampaikan hal itu usai menyambut kedatangan jemaah haji kloter 9 Debarkasi Padang di Asrama Haji, Tabing Padang, Jumat (27/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, Puji didampingi oleh Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, dan Kabid PHU, M. Rifki.

“Kalau selama ini jemaah kita berada di tanah suci lebih dari 40 hari, ke depan bisa kita rapatkan menjadi 36 hari atau bahkan 30 hari,” kata Puji saat diwawancarai tim Humas di Asrama Haji Padang, Jumat (27/6/2025).

Menurut Puji, efisiensi masa tinggal jemaah dapat diwujudkan dengan mengatur ulang frekuensi keberangkatan dan kepulangan jemaah. Namun, hal itu tetap mempertimbangkan kesiapan asrama haji dan kemampuan teknis embarkasi.

Lebih lanjut, Puji menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan haji mendatang. Ia menyebutkan, mulai tahun depan pengelolaan teknis akan berada di bawah Badan Pelaksana Haji (BP Haji). Meski begitu, sinergi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama tetap dibutuhkan.

“Penyelenggaraan perhajian ini harus dikolaborasikan oleh semua pihak, kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama harus tetap dilaksanakan karena haji ini hajat bangsa, dan hajat pemerintah, sehingga bisa berjalan dengan lebih baik,” jelasnya.

Dalam tinjauannya melihat gedung asrama haji, Puji mengakui kondisi Asrama Haji cukup baik. Namun ke depan kapasitasnya perlu ditingkatkan untuk mendukung memaksimalkan pelayanan kepada jemaah.

“Kita melihat kapasitas asrama haji, ke depannya kita ingin frekuensi penggunaan untuk keberangkatan jemaah haji bisa lebih maksimal,” harap Puji.

Puji juga memberikan apresiasi kepada petugas kloter dan petugas debarkasi yang berjuang melayani jemaah haji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.

Komentar