Berikut adalah penulisan ulang berita tersebut dengan gaya jurnalistik media nasional:
Padang – Universitas Negeri Padang (UNP) memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik (KIP) dengan membangun Sekolah Keterbukaan Informasi dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID). Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.
Senior Eksekutif UNP, Prof. Ganefri, Ph.D., menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci membangun kepercayaan publik. UNP membuktikan komitmennya dengan menyediakan layanan informasi melalui website PPID, memungkinkan masyarakat mengakses informasi terkait proses bisnis di lingkungan kampus.
Ganefri menjelaskan, sengketa informasi seringkali dipicu oleh penolakan badan publik dengan dalih kerahasiaan, padahal Undang-Undang KIP telah mengatur batasan informasi yang dikecualikan. Selain itu, jawaban yang tidak jelas atau melewati batas waktu juga dapat memicu sengketa.
UNP berupaya menjadi teladan dalam penerapan KIP. Kampus mendorong pengembangan pembelajaran terkait KIP bagi mahasiswa, termasuk melalui modul pembelajaran dan kelas khusus yang melibatkan PPID.
Sekretaris Universitas UNP, DR Erianjoni menambahkan, sosialisasi KIP juga dilakukan melalui cara kreatif, salah satunya melalui seni tradisional Rabab yang diminati masyarakat. Keterbukaan informasi dapat disisipkan dalam cerita Rabab, sehingga pesan lebih mudah diterima.








Komentar