Padang – Universitas Andalas (Unand) memberikan penyuluhan hukum kepada guru SMAN 1 Danau Kembar, Kabupaten Solok, mengenai batas kewenangan dalam penegakan disiplin siswa. Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman agar guru tidak ragu mendisiplinkan siswa selama tindakan tersebut mendidik dan proporsional.
Guru Besar Hukum Pidana FH Unand, Prof. Ismansyah, menegaskan bahwa tindakan disiplin yang bersifat mendidik bukan merupakan tindak pidana dan dilindungi undang-undang. Perlindungan hukum bagi guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Ketua Harian Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana FH Unand, Lucky Raspati, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi guru dan perlunya keseimbangan antara ketegasan dan etika dalam mendidik. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada guru mengenai dasar hukum dan batas kewenangan mereka.



Komentar