Lima Puluh Kota – Ratusan warga yang mengatasnamakan anak nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor wali nagari setempat pada Rabu (15/4/2026). Massa menuntut Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral, segera mundur dari jabatannya atas dugaan berbagai pelanggaran administratif dan penyimpangan anggaran.
Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa membentangkan spanduk berisi tujuh poin tuntutan, di antaranya dugaan mal administrasi pembentukan KAN, penyalahgunaan tanah ulayat, hingga kebocoran anggaran BumNag dan dana pembangunan fisik nagari.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang hadir sebagai penengah langsung merespons tuntutan tersebut. Inspektur Daerah, Irwandi, menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan audit investigasi terkait laporan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa hasil audit bersifat rahasia sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 dan PP No. 12 Tahun 2017.
"Kami telah mengeluarkan rekomendasi agar oknum yang menjadi objek pemeriksaan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Irwandi di hadapan massa aksi.
Proses dialog yang berlangsung di bawah pengawalan ketat personel Polres Payakumbuh, Satpol PP, dan Linmas tersebut berjalan kondusif. Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Inspektorat, DPRD, dan kepolisian, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Menanggapi desakan mundur tersebut, Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral, menyatakan menghargai aspirasi masyarakatnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap tuntutan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kalau tuntutan mundur itu kan biasa saja. Tapi kan kita harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sebab, kita menjadi wali nagari kan melalui prosedur resmi," pungkas Isral.






