Bukittinggi – Datuak Rajo Endah, Rudy Gunawan Syarfi, mengimbau polemik sengketa tanah antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock disikapi dengan arif tanpa tergesa-gesa menyalahkan salah satu pihak.
Ia menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan pada Rabu, 5 Agustus 2026, di tengah ramainya perhatian warga Bukittinggi atas perkara tersebut.
Menurutnya, masyarakat perlu mengedepankan tabayyun atau mencari kejelasan informasi sebelum membentuk penilaian.
“Saya mengajak masyarakat Bukittinggi, khususnya urang Kurai, agar mengutamakan tabayyun. Jangan hanya mendengar satu sisi lalu langsung menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.
Datuak Rajo Endah mengatakan, dari informasi dan dokumen putusan yang dipelajarinya, kedua pihak sama-sama memiliki dasar hukum yang perlu dihormati.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi membeli tanah dari Syafri pada 2007 seluas 5.528 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 atas SHM Nomor 655.
Sementara itu, Yayasan Fort De Kock pada 2005 telah membeli SHM Nomor 654 dan memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB atas lahan sekitar 12.000 meter persegi di Kelurahan Manggis Gantiang.
Menurutnya, dalam putusan pengadilan memang ada pertimbangan yang menyebut Pemerintah Kota sebagai pembeli yang tidak beritikad baik.
Namun, ia menegaskan amar putusan tidak mengabulkan permintaan agar SHM Nomor 655 diserahkan kepada Yayasan Fort De Kock.
“Sejauh yang saya pelajari, amar putusan memerintahkan pelaksanaan PPJB antara Syafri dan Yayasan Fort De Kock. Permohonan agar SHM Nomor 655 diserahkan kepada yayasan tidak dikabulkan. Bahkan setelah eksekusi pada Oktober 2022, permohonan eksekusi tambahan untuk mengambil SHM Nomor 655 juga ditolak Pengadilan Negeri pada Maret 2023. Sampai hari ini AJB Pemerintah Kota belum dibatalkan dan SHM Nomor 655 masih terdaftar atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi,” katanya.
Ia menambahkan, publik juga perlu memahami perbedaan PPJB dan AJB dalam hukum pertanahan.
Menurut dia, PPJB merupakan perjanjian pendahuluan yang mengikat para pihak dan dalam kondisi tertentu dapat menjadi dasar untuk menuntut pelaksanaan perjanjian melalui pengadilan.
Adapun AJB merupakan akta autentik yang menjadi dasar pendaftaran peralihan hak di BPN.
“Karena itu, persoalan ini memiliki aspek hukum yang tidak sederhana dan harus dipahami secara utuh,” ujarnya.
Datuak Rajo Endah menegaskan penjelasannya bukan untuk mengurangi hak Yayasan Fort De Kock maupun membela Pemerintah Kota.
“Hak yayasan tentu harus dihormati. Demikian pula hak Pemerintah Kota yang memperoleh tanah melalui AJB dan sertifikatnya hingga kini masih berlaku. Karena itu, saya berharap penyelesaiannya ditempuh lewat dialog dan musyawarah, bukan saling menyalahkan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Di era media sosial, informasi sering terpotong-potong sehingga membentuk persepsi yang tidak utuh. Kritik kepada pemerintah adalah bagian dari demokrasi, tetapi harus disampaikan dengan data dan fakta, bukan prasangka atau kepentingan tertentu,” tuturnya.
Sebagai tokoh adat, ia berharap kedua pihak mengutamakan musyawarah yang menjadi bagian dari warisan masyarakat Minangkabau.
“Falsafah kita mengajarkan bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat. Saya berharap Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock dapat duduk bersama mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat, tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak,” katanya.
Datuak Rajo Endah menilai polemik ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat adat untuk memberi perhatian lebih pada kepastian hukum tanah ulayat dan pusako tinggi agar sengketa serupa tidak muncul di kemudian hari.
Ia mengakui masih banyak niniak mamak yang ragu mendaftarkan tanah ulayat karena khawatir status komunalnya berubah menjadi milik perseorangan.
Namun, setelah berdiskusi dengan Kepala ATR/BPN Kota Bukittinggi, Isman St. Parpatiah, dalam forum yang juga dihadiri unsur KAN Guguak Panjang seperti Dt. Pado Basa Dt. Tan Mangindo, Dt. Labuah Basa, Dt. Rangkayo Sati, dan Dt. Rangkayo Basa, ia mendapat penjelasan bahwa sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat merupakan pencatatan hak komunal atas nama Mamak Kepala Waris sebagai wakil kaum, bukan sebagai pemilik pribadi.
Ia juga menyebut aturan yang berlaku memberi kemudahan administratif, termasuk mekanisme pergantian nama Mamak Kepala Waris tanpa membebani kaum dengan biaya sebagaimana yang selama ini dikhawatirkan.
Meski demikian, ia menilai perlindungan tanah ulayat tetap perlu diperkuat lewat kesepakatan adat.
“Menurut saya, selain sertifikat komunal atas nama Mamak Kepala Waris, perlu ada Peraturan Nagari atau kesepakatan kaum yang dituangkan secara tertulis, bahkan bila perlu diperkuat dengan akta notaris. Di dalamnya dicantumkan siapa saja anggota kaum yang berhak, kedudukan Mamak Kepala Waris, mekanisme penggantian, serta tata cara pengelolaan tanah ulayat. Dengan begitu, hak komunal tetap terlindungi dan tidak bergantung hanya pada satu orang,” jelasnya.
Ia menilai tidak ada aturan yang benar-benar sempurna, tetapi setiap risiko bisa ditekan melalui pengaturan yang baik dan pengawasan oleh kaum sendiri.
“Dengan batas tanah yang jelas, status hukum yang pasti, dan administrasi yang tertib, sengketa bisa dikurangi. Pada akhirnya, tanah ulayat tidak hanya terjaga sebagai pusako tinggi, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan kaum,” ujarnya.
Datuak Rajo Endah lalu mengajak seluruh niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan kemenakan di setiap KAN untuk membahas persoalan itu bersama-sama.
“Mari kita bermusyawarah dengan kepala dingin. Jangan menolak karena ketakutan yang belum tentu terjadi, tetapi jangan pula menerima tanpa kajian. Dengan tabayyun, mufakat, dan kebijaksanaan adat, saya yakin kita dapat menjaga tanah pusako sekaligus mewariskan kepastian hukum dan kesejahteraan untuk generasi mendatang,” katanya.






Komentar