Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap AG, remaja 16 tahun yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu (1/8/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Fajar Adi Negoro, yang disampaikan ke polisi pada Sabtu (1/8/2026).
AG yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum diamankan sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
Peristiwa pencurian itu sebelumnya diketahui korban pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak membuka toko ACHAK Electronic di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.
Kala itu, lampu toko tidak menyala meski aliran listrik di sekitar lokasi tetap normal.
Setelah memeriksa bagian Miniature Circuit Breaker (MCB), korban mendapati kabel tembaga instalasi listrik di dalam tokonya sudah raib.
Korban kemudian mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000 dan melaporkannya ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan menelusuri rekaman kamera pengawas.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, identitas pelaku terungkap hingga AG berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui perbuatannya.
Ia mengaku masuk dengan cara memanjat, lalu memotong kabel tembaga instalasi listrik milik korban menggunakan alat yang telah disiapkan sebelumnya.
Kabel curian itu kemudian dijual seharga Rp480.000.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu tang pemotong merek Kodai dengan gagang oranye-hitam, satu pisau kater berwarna merah, satu pisau kater berwarna hijau, serta uang tunai Rp150.000 dalam tiga lembar pecahan Rp50.000.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.






Komentar