Tim Klewang Tangkap Pria Koto Tangah Curi Uang Kakak Kandung

Padang – Polresta Padang menangkap RM (27), pria yang diduga mencuri di rumah kakak kandungnya sendiri di kawasan Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan itu.

RM diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang atau Tim Klewang pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Bungo Pasang setelah polisi menerima laporan dari korban.

Kasus ini bermula saat korban, Rika Permata Sari, mendapati rumahnya disatroni pencuri pada Rabu (22/7/2026).

Dari hasil interogasi dan kecurigaan korban, arah dugaan pencuri mengerucut kepada adik kandungnya sendiri, RM.

Sebelumnya, RM dua kali sempat diketahui hendak masuk ke rumah korban secara diam-diam lewat bagian atap.

Saat itu, ia berdalih ingin memperbaiki atap rumah.

Namun setelah dicek, korban mendapati uang tunai Rp15 juta yang disimpan di dalam celengan kaleng telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana melakukan penyelidikan.

Pelaku kemudian ditangkap di rumah seorang temannya yang diduga menjadi tempat persembunyian.

Saat diperiksa, RM mengakui telah mengambil uang tunai dari celengan milik kakak kandungnya.

Kompol M. Yasin mengatakan polisi juga sempat mempertemukan pelaku dengan korban.

Namun, korban meminta agar kasus itu tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang tunai Rp490.000 dan sejumlah pakaian yang dipakai saat beraksi.

Kini RM bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat ketentuan hukum terkait pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar

REKOMENDASI