Tim Gabungan Ringkus Bandar dan Kurir Sabu di Kinali Pasaman Barat

Dua pelaku berinisial AD dan FB diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu.

Pasaman Barat – Tim gabungan Polres Pasaman Barat, BNNK, dan Satpol PP menggerebek lokasi peredaran narkotika di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kamis (15/10/2026).

Operasi tersebut berhasil membekuk dua orang pria berinisial AD dan FB di kediaman milik AD sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program kerja 100 hari Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto.

“Benar, operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes, tingkat Polda sampai ketingkat Polres dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan Narkoba di Indonesia,” kata Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).

Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi serta pesta narkoba di rumah tersebut pada pukul 12.00 WIB.

Tim gabungan sempat mengejar salah satu pelaku yang berupaya melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

“Saat dilakukan penggrebekan, salah satu terduga pelaku sempat melarikan diri, dan berhasil mengamankan dua orang lelaki masing-masing berinisial AD dan FB,” ujar Iptu Andhika.

Penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan unsur masyarakat membuahkan penemuan satu paket sedang sabu-sabu.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, puluhan plastik klip, alat hisap sabu, hingga dua unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pembagian peran antara kedua terduga pelaku.

“Peran kedua pelaku masing-masingnya, AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan pelaku FB diduga sebagai kurir, namun hal ini masih butuh pendalaman yang lebih lanjut,” ungkap Iptu Andhika.

Kedua tersangka kini telah mendekam di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat AD dan FB dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Iptu Andhika pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.

“Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap di Pasaman Barat,” pungkasnya.

Komentar