Tarif Trump Ancam Ekspor RI, Nevi Zuairina Desak Pemerintah Lindungi Usaha!

Jakarta – Pemerintah didesak segera merespons rencana Amerika Serikat (AS) menerapkan tarif impor baru terhadap produk Indonesia mulai 1 Agustus 2025.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menilai kebijakan tarif baru sebesar 32% yang ditetapkan AS akan berdampak signifikan bagi perekonomian Indonesia.

“Kebijakan ini jelas akan berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia, terutama pelaku usaha ekspor, termasuk UMKM,” kata Nevi, Kamis (10/7/2025).

Nevi menekankan perlunya langkah konkret pemerintah untuk melindungi industri nasional.

Menurut Nevi, langkah proteksionis AS didasarkan pada defisit perdagangan yang dialami negara tersebut.

Data Biro Sensus AS menunjukkan total perdagangan barang kedua negara pada 2024 mencapai USD 38,3 miliar, dengan defisit USD 17,9 miliar bagi AS.

Nevi mendorong pemerintah mempercepat ratifikasi perjanjian dagang internasional seperti IJEPA dan AANZFTA.

Ia juga mendorong percepatan perjanjian lain seperti IEU-CEPA, IPEF, dan India-Indonesia CEPA.

“Perluasan pasar global bukan lagi pilihan, tapi keniscayaan,” ujarnya.

Nevi juga mendorong pemerintah menyusun peta jalan strategi ekspor jangka menengah dan panjang.

Strategi tersebut meliputi pembangunan pusat logistik dan kawasan industri berorientasi ekspor ke negara-negara non-AS, diversifikasi pasar, serta percepatan transformasi industri berbasis teknologi dan nilai tambah.

Ia menekankan pentingnya Indonesia proaktif menegosiasikan preferential treatment untuk produk unggulan nasional.

“Diplomasi dagang harus diarahkan pada negara-negara mitra strategis seperti AS, Uni Eropa, India, dan negara-negara Teluk demi menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri nasional di tengah ketegangan geopolitik,” pungkas Nevi.

Komentar

REKOMENDASI