Tangkap Mahasiswa, Polres Solok Kota Sita 20 Sabu

Solok – Polres Solok Kota menangkap seorang mahasiswa asal Medan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Singgalang 2025.

Viki Aulia alias Viki (28) ditangkap di kawasan Taman Bidadari, Kelurahan Kampung Jawa, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Saat akan diamankan, tersangka sempat melarikan diri dan membuang bungkusan ke tanah.

“Setelah pengejaran sekitar 100 meter, tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Amin Nurasyid, Minggu (6/7/2025).

Polisi menemukan 20 paket sabu dalam tisu yang dibuang tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP Android dan uang tunai Rp20.000.

Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkoba.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Amin Nurasyid.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Solok Kota mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Pihaknya berkomitmen meningkatkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Komentar