Padang – DPRD Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025. Pengesahan ini menjadi landasan untuk memperkuat pembangunan daerah, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemulihan ekonomi.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyatakan Perubahan APBD 2025 sebagai strategi mempercepat realisasi program prioritas daerah. Anggaran akan difokuskan pada pendidikan, kesehatan, penurunan stunting, pemulihan ekonomi, dan perlindungan sosial.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menghasilkan keputusan tersebut setelah pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) oleh juru bicara Kamrita.
Pembahasan Ranperda bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 23 September menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1.289.902.332.063,81 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.328.708.623.785,87, sehingga defisit Rp38.806.291.722,06. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan.
Prioritas penggunaan anggaran disepakati Banggar dan TAPD sesuai kebutuhan masyarakat dan RPJMD 2025-2029. Seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda ini menjadi Perda.
Eka Putra mengingatkan OPD dan ASN untuk bekerja profesional dan inovatif demi kelancaran program unggulan daerah, yang telah disinkronkan dengan target RPJMD Tanah Datar 2025-2029.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025, DPRD dan Pemerintah Daerah Tanah Datar berkomitmen menghadirkan pembangunan yang terarah, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.







Komentar