Padang – Status Tanggap Darurat Bencana Alam diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) di 13 kabupaten/kota mulai 25 November hingga 8 Desember 2025. Keputusan ini diambil menyusul cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyatakan penetapan status tanggap darurat bertujuan mempercepat koordinasi penanganan bencana. Kondisi 13 daerah terdampak menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk mengambil langkah tersebut.
Surat Keputusan Gubernur nomor 360-761-2025 menjadi landasan hukum penetapan status tanggap darurat ini. Sebelumnya, lima daerah yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi telah menetapkan status serupa.
Status tanggap darurat provinsi akan memastikan perangkat daerah bekerja lebih cepat, terkoordinasi, dan fleksibel, terutama dalam mobilisasi logistik, alat berat, serta sumber daya manusia. Selain itu, status ini menjadi dasar pengusulan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB.
Selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan, meliputi pengkajian cepat situasi, aktivasi sistem komando penanganan darurat, evakuasi masyarakat terancam, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengendalian sumber ancaman, serta penyiapan dan pendistribusian bantuan logistik. Kantor BPBD Sumbar ditetapkan sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi untuk memudahkan koordinasi.






Komentar