Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan 166.466,02 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penetapan itu disahkan melalui penandatanganan berita acara antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (8/7/2026).
Luas lahan yang ditetapkan setara dengan 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di Sumatera Barat.
Capaian tersebut juga melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 87 persen.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan kebijakan ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga lahan sawah agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali.
Ia menegaskan bahwa penetapan LP2B memberi kepastian hukum bagi sektor pertanian sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari percepatan integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan apresiasi karena Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang merampungkan kesepakatan tersebut.
Ia menyebut perlindungan lahan sawah sebagai langkah strategis untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Suyus juga meminta pemerintah kabupaten dan kota segera menerbitkan Surat Keputusan LP2B serta memasukkannya ke dalam RTRW agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sumbar Armizoprades menjelaskan penetapan ini melalui proses yang panjang.
Tahapannya meliputi penyamaan basis data LBS, pembentukan lima klaster percepatan, hingga finalisasi rapat koordinasi antarwilayah.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Mahyeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Sumatera Barat kepada Menteri ATR/BPN sebagai dukungan konkret terhadap ketahanan pangan nasional.





Komentar