Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan mendukung swasembada pangan nasional, Rabu (8/7).
Penandatanganan berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, dengan Pemerintah Kota Pariaman diwakili Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi.
Kesepakatan itu ditandatangani 19 bupati/wali kota atau perwakilannya bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, dan disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana.
Suyus mengatakan percepatan penetapan LP2B menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan penguatan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air, serta pengembangan ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi baru.
Ia menjelaskan pemerintah pusat menargetkan 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) di Sumatera Barat masuk dalam perlindungan LP2B.
“Melalui berita acara ini, seluruh kabupaten dan kota sudah menyepakati luasan kawasan pertanian pangan yang akan dilindungi melalui regulasi, termasuk skema kolaborasi antardaerah,” ujarnya.
Suyus juga menilai Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan kesepakatan LP2B.
Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah provinsi serta seluruh kabupaten dan kota dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
Mahyeldi Ansharullah menyebut Sumatera Barat telah menetapkan LP2B seluas 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Luas Baku Sawah, sehingga melampaui target nasional sebesar 87 persen.
Ia menegaskan penetapan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen lahan baku sawah ditetapkan sebagai LP2B.
“Kebijakan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” kata Mahyeldi.
Ia menambahkan, capaian tersebut lahir dari sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menyepakati luasan lahan yang akan dilindungi sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kesepakatan ini bukan hanya soal pemenuhan administrasi, tetapi juga komitmen nyata untuk melindungi sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberi kepastian hukum bagi sektor pertanian, dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat sekarang maupun generasi mendatang,” ujarnya.
Mulyadi menegaskan penandatanganan kesepakatan LP2B menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pariaman untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus melaksanakan amanat regulasi tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Perlindungan lahan pertanian sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Kebijakan ini juga berperan meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga keberlangsungan sektor pertanian sebagai penopang ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen mempertahankan lahan pertanian produktif agar tetap berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan ruang pembangunan.
“Kita memiliki luas wilayah yang tidak bertambah, sementara kebutuhan ruang terus meningkat. Karena itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang tepat agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan,” tutupnya.

![[J&T Express] Foto Pendukung 1 - Perluasan J&T International](https://gopadang.com/wp-content/uploads/2026/06/JT-Express-Foto-Pendukung-1-Perluasan-JT-International-300x178.jpg)





Komentar