JAKARTA – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap rencana pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.
Mahyeldi menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, saat pertemuan bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta, Selasa (7/10/2025). Ia menekankan bahwa pengurangan TKD akan berdampak signifikan pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Kalau Dana Transfer ke Daerah ini terus berkurang, tentu akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kami mengusulkan agar pusat bisa mengambil alih pembayaran gaji ASN, termasuk PPPK, agar daerah tetap fokus membangun dan melayani masyarakat,” kata Mahyeldi.
Kementerian Keuangan memproyeksikan alokasi Dana Transfer ke Daerah tahun 2026 sebesar Rp650 triliun, menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp950 triliun. Sumatera Barat sendiri diperkirakan akan mengalami pengurangan TKD sebesar Rp2,6 triliun, dengan pemotongan untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencapai sekitar Rp533 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyesuaian dana transfer dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional di tengah tantangan ekonomi global. Ia mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi dalam pengelolaan anggaran.







Komentar