Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghadapi potensi tekanan fiskal akibat rencana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026. Pemprov Sumbar mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai solusi atas dampak pemangkasan tersebut.
Usulan tersebut ditanggapi dengan hati-hati oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat khawatir langkah ini dapat menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta berpotensi menciptakan moral hazard fiskal.
Sumbar sangat bergantung pada dana transfer pusat, yang mencapai 73,75% dari total pendapatan daerah hingga Maret 2025, atau sekitar Rp 4,87 triliun. Pemotongan TKD secara nasional hingga Rp 300 triliun pada 2026 diperkirakan akan menyebabkan Sumbar kehilangan lebih dari Rp 2,6 triliun untuk kabupaten/kota dan Rp 533 miliar di tingkat provinsi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berpendapat bahwa pengambilalihan gaji ASN oleh pemerintah pusat akan menjaga keberlanjutan layanan publik dan mencegah pemotongan anggaran sektor penting.
Pemerintah pusat mendorong reformasi struktural TKD, perbaikan tata kelola anggaran daerah, serta peningkatan kapasitas pendapatan lokal sebagai solusi alternatif. Para pengambil kebijakan menilai solusi ideal adalah memperkuat desain fiskal yang seimbang melalui reformasi hubungan fiskal pusat-daerah, perbaikan struktur Dana Alokasi Umum (DAU), peningkatan efektivitas pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan penguatan tata kelola anggaran.






Komentar