Tanah Datar – Pemprov Sumatera Barat gencar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial kepada masyarakat.
Sosialisasi berlangsung di Jorong Koto Gadang, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Selasa (26/8).
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi V Fraksi Demokrat, Jefri Masrul, hadir langsung dan berdialog dengan warga.
Jefri Masrul menjelaskan Perda tersebut sebagai payung hukum program kesejahteraan sosial agar berjalan terarah dan berkeadilan.
“Komisi V berperan penting memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan sosial yang layak,” tegas Jefri.
Perda Nomor 8 Tahun 2019 mengatur prinsip, tujuan, hingga mekanisme penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Sumatera Barat.
Sasaran Perda ini meliputi fakir miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, korban bencana, hingga kelompok rentan lainnya.
Penyelenggaraannya melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta lembaga kesejahteraan sosial.
Tokoh masyarakat Simawang, Andri Dt. Maliputi Alam, menyambut baik kehadiran Jefri Masrul.
Menurutnya, kehadiran wakil rakyat ini menjadi sarana meninjau langsung pembangunan di Nagari Simawang yang sebagian dananya bersumber dari Pokir anggota DPRD.
Selain Jefri Masrul, hadir narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang memberikan penjelasan teknis implementasi program kesejahteraan sosial.
Kegiatan berlangsung interaktif, diwarnai dialog antara masyarakat dengan narasumber.
Masyarakat menyampaikan aspirasi dan harapan, mulai dari peningkatan bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga dukungan pembangunan infrastruktur.
Camat Rambatan beserta Forkopimca, Wali Nagari se-Kecamatan Rambatan, tokoh masyarakat, serta ratusan warga Simawang turut hadir dalam sosialisasi ini.





Komentar