Padang – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota membekuk seorang pria berinisial R (31) di Kecamatan Pangkalan Koto Baru pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan sopir tersebut, polisi menyita 11 paket sabu sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, menjelaskan penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial K.P. "Dari hasil pemeriksaan tersangka sebelumnya, kami memperoleh informasi adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan R di sebuah rumah di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balik. Saat penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di kantong celana tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Panang, Sekretaris Nagari Tanjung Balik, dan masyarakat setempat. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, R beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres 50 Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.






