Sidang Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol, 11 Terdakwa Dituntut Berbeda

Padang – Sebelas terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi tol Padang-Sicincin terancam hukuman penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman berbeda dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/7) malam.

Dua terdakwa, Syaiful dan Yuhendri, yang menjabat sebagai Ketua dan anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan denda Rp500 juta.

Namun, JPU tidak membebankan uang pengganti kepada keduanya.

Sementara itu, terdakwa penerima ganti rugi menghadapi tuntutan hukuman yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 8 tahun penjara.

Amroh dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Bakri dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Marina dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

JPU meyakini para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang ditunda hingga 29 Juli mendatang. Agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa Syaiful, Putri Deyesi Rizky, menilai ada kejanggalan dalam tuntutan JPU. Ia menyoroti perbedaan antara perkara tol jilid I dan jilid II yang belum dipertimbangkan secara utuh.

“Saya sudah memprediksi bahwa tuntutan ini tidak akan jauh dari perkara tol jilid I,” kata Putri usai sidang.

Putri menjelaskan bahwa kliennya telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Ia juga mempertanyakan sikap Pemkab Padang Pariaman yang baru menyatakan lahan yang dibayarkan merupakan aset pemerintah daerah setelah pembayaran dilakukan.

Putri menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga proses hukum tertinggi. “Saya akan berjuang dalam pledoi saya nanti. Apapun putusan pengadilan nanti, kami siap lanjut sampai kasasi,” pungkasnya.

Komentar