Dharmasraya – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dharmasraya, Jasman Dt. Bandaro Bendang, menegaskan bahwa pelantikan enam pejabat struktural dan fungsional pada 24 Oktober 2025 adalah sah. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Bupati Dharmasraya dan sesuai aturan yang berlaku.
Jasman menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan agenda dari BKPSDM Dharmasraya. Ia juga membantah adanya unsur kesengajaan untuk tidak memberitahu Wakil Bupati terkait pelantikan tersebut.
“Memang benar, saya melantik enam orang pejabat struktural dan fungsional atas pelimpahan kewenangan dari Ibu Bupati. Namun sama sekali tidak ada maksud untuk tidak memberitahu Ibu Wakil Bupati,” ujar Jasman di Pulau Punjung, Minggu (26/10/2025).
Sebelum acara pelantikan, Jasman mengaku telah berupaya menemui Wakil Bupati, namun yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kantor. Setelah pelantikan, Wakil Bupati justru datang ke ruangannya.
Atas kekeliruan administratif tersebut, Jasman menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan dengan baik. Ia juga telah melaporkan kejadian ini kepada Bupati Dharmasraya.
Jasman mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan menjaga semangat kebersamaan dalam membangun daerah.



Komentar