Satpol PP Padang Tertibkan PKL Alang Laweh, Fasum Kembali Bersih

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum) kawasan Alang Laweh, Selasa (23/12/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PKL yang menyebabkan kemacetan dan ketidaknyamanan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, yang memimpin operasi tersebut, mengatakan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dan dialogis. "Petugas di lapangan menjelaskan bahwa penggunaan fasum untuk berjualan dapat mengganggu hak masyarakat lain, terutama pengguna jalan," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti tenda, terpal, tabung gas, termos, timbangan, payung, dan neon box. Barang-barang tersebut dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk membatasi masyarakat mencari nafkah, tetapi untuk menata ruang publik agar sesuai dengan peruntukannya. "Pedagang kaki lima tidak dilarang untuk mencari penghidupan. Namun, aktivitas berjualan harus dilakukan di lokasi yang sesuai aturan agar tidak mengganggu hak masyarakat lainnya," tegas Chandra.

Chandra menambahkan bahwa Satpol PP menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang mengutamakan kepentingan bersama. Melalui pendekatan edukatif, diharapkan para pedagang dapat memahami pentingnya menaati aturan demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata.

"Ketertiban bukan semata soal penegakan aturan, tetapi bagaimana kita saling menghormati hak satu sama lain di ruang publik," pungkasnya.