Satpol PP Padang Tertibkan Kedai Tuak Bermusik Live malam

Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan sebuah kedai tuak di Jalan Sutan Syahrir, Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin malam (22/6/2026). Penertiban dilakukan setelah warga melapor dan menyampaikan keresahan atas aktivitas di lokasi tersebut.

Saat pemeriksaan, petugas mendapati kedai itu masih beroperasi dan menyediakan hiburan musik live. Dari tempat itu, petugas juga menyita satu jerigen berisi tuak serta sejumlah botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan yang berada di lokasi karena tidak bisa menunjukkan KTP atau identitas diri saat diminta. Perempuan itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lanjutan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyebut penindakan itu merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas di kedai tersebut.

“Penertiban ini adalah tindak lanjut cepat Satpol PP terhadap laporan warga. Aktivitas kedai tuak yang disertai hiburan musik dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan,” kata Eka Putra, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin agar situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif. Eka juga mengingatkan bahwa setiap orang yang berada di lokasi wajib dapat menunjukkan identitas diri saat diperiksa petugas.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menyerahkan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk hadir ke Mako Pol PP Kota Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah dan tidak menjalankan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

Komentar