Satpol PP Padang Tertibkan Karaoke Lubeg: Sound System Diamankan, Ramadan Kondusif

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas karaoke yang melanggar aturan selama bulan Ramadan. Pada Selasa (3/3/2026) malam, sejumlah tempat usaha karaoke di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) menjadi sasaran penertiban.

Penertiban ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah dengan suara musik keras dari tempat karaoke yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar Surat Edaran Pemerintah Daerah tentang ketentuan operasional selama Ramadan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan, khususnya karaoke, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra. Ia menambahkan, Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan harus dihormati bersama. Satpol PP akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Sebagai bentuk penegakan hukum, petugas mengamankan sejumlah peralatan sound system yang digunakan di lokasi sebagai barang bukti. Peralatan tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah dan tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan yang tidak sesuai ketentuan di bulan Ramadan. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran langsung kepada pengelola usaha dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP berharap terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan nyaman. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif selama Ramadan untuk memastikan ketertiban dan ketenteraman masyarakat terjaga.