Satpol PP Padang Tertibkan Fasum, Pengepul, Bangunan Berkanopi

Padang – Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Barat menggelar pengawasan dan penertiban di kawasan Jalan Taduah Jati, Jumat (31/7/2026), untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku di Kota Padang.

Penertiban itu menindak sebuah bangunan yang kanopinya melampaui batas lahan milik pemiliknya dan memanfaatkan trotoar sebagai fasilitas umum, sehingga mengganggu fungsi ruang publik dan ketertiban umum.

Kasat Pol PP Padang Chanda Eka Putra menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan penertiban terhadap pihak yang menjadikan fasilitas umum sebagai fasilitas pribadi.

Selain di Padang Barat, petugas juga melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada pengepul kayu dan barang bekas yang beraktivitas di Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah.

Chandra menjelaskan, penyisiran dilakukan di sejumlah titik di Kuranji hingga By Pass Koto Tangah untuk menegur pengepul kayu dan barang bekas yang menumpuk material sampai ke badan jalan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Ia menambahkan, langkah itu diambil agar aktivitas usaha tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Satpol PP Kota Padang juga menyisir berbagai potensi pelanggaran Peraturan Daerah di wilayah Kecamatan Padang Selatan.

Komentar