Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menggelar patroli pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Rabu (16/7/2025).
Patroli ini menyasar PKL yang berjualan di lokasi terlarang, seperti trotoar dan badan jalan di Kecamatan Koto Tangah dan Padang Selatan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menyatakan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kami melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan imbauan serta teguran lisan agar tidak lagi berjualan di area yang dilarang,” ujarnya.
Petugas mencatat identitas pedagang yang melanggar. Tindakan tegas akan diambil jika mereka kembali berjualan di lokasi yang sama.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Rozaldi menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin demi menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman.
Ia mengajak pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah ditetapkan.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan agar masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang beraktivitas di lokasi yang tidak melanggar,” katanya.
Rozaldi juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah menciptakan kota yang tertib dan teratur.






Komentar