Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak tegas empat tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional pada Sabtu (9/5/2026) dini hari. Dalam operasi penertiban tersebut, petugas membubarkan aktivitas kafe karaoke yang masih beroperasi hingga pukul 02.30 WIB, melampaui batas waktu yang diizinkan yakni pukul 02.00 WIB.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Albana, menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons cepat atas laporan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
"Kita langsung bergerak cepat ke lokasi. Kita menemukan empat tempat hiburan malam yang masih melakukan aktivitas. Langsung kita lakukan pembubaran, serta melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada para pengunjung," ujar Albana.
Selain membubarkan pengunjung, petugas mengamankan 14 wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (LC). Seluruh wanita tersebut kini berada di Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Albana menegaskan bahwa operasional tempat hiburan tersebut telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pihaknya juga telah memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan terkait dokumen perizinan.
"Kita mengimbau kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang," tutupnya.






