Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak tegas empat tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi melebihi batas waktu ketentuan pada Sabtu (9/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas kafe karaoke yang melanggar aturan jam operasional.
"Kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan menemukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas. Petugas segera melakukan pembubaran serta pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap para pengunjung," ujar Albana.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, petugas mendapati tempat-tempat tersebut masih beroperasi pada pukul 02.30 WIB. Padahal, aturan daerah menetapkan batas operasional tempat hiburan malam maksimal hingga pukul 02.00 WIB.
Albana menegaskan, pelanggaran tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Terkait 14 wanita yang diamankan, pihak Satpol PP telah membawa mereka ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sebanyak 14 wanita tersebut telah dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Kami telah menyerahkan mereka kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Selain menindak para pemandu lagu, Satpol PP juga melayangkan surat panggilan resmi kepada para pemilik usaha yang melanggar. Mereka diwajibkan menghadap PPNS dengan membawa kelengkapan dokumen perizinan usaha untuk mempertanggungjawabkan operasional tempat hiburan tersebut.



