Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan, Rabu (13/5/2026). Langkah tegas ini diambil lantaran para pedagang dinilai membandel meski telah berulang kali diberikan peringatan.
Operasi yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga kawasan Pasar Raya Padang. Petugas gabungan dari Bidang Ketertiban Umum menyisir lokasi dan membongkar paksa bangunan liar yang menghambat akses fasilitas publik.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang terus dilakukan pihaknya. Namun, petugas masih mendapati banyak pedagang yang kembali menempati area terlarang tersebut.
"Masih ditemukan pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan, hingga fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama," ujar Chandra.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti milik pedagang, mulai dari payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, hingga kursi. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Chandra kembali mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan dengan tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berdagang. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan trotoar dan badan jalan di Kota Padang tetap steril dan dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat luas.


