Padang – Satpol PP Kota Padang mengamankan seorang pengemis di kawasan Lolong Belanti, Padang Utara, Kamis (24/7/2025). Pengemis tersebut diduga berpura-pura cacat untuk mendapatkan belas kasihan.
Warga melaporkan pengemis itu karena mengemis dengan cara “ngesot” di jalan. Tindakannya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan pengemis tersebut bisa meraup hingga Rp 400 ribu per hari dengan modus pura-pura cacat.
“Dengan berpura-pura cacat, pengemis tersebut bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp 400 ribu per hari,” ujar Rozaldi.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan di jalanan. Mereka menyarankan agar masyarakat memilih orang yang tepat untuk dibantu.
Tindakan mengemis, mengamen, dan berjualan di badan jalan melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Padang.
Satpol PP mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum di Kota Padang.



Komentar